<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (29/04/2022)</strong> - Kegiatan Pemutakhiran dan validasi daftar pemilih sesuai data penduduk desa dan/atau data pemilih yang bersumber dari KPUD atau Komisi Pemilihan Umum Daerah berjalan kondusif dan lancar. Pemutakhiran ini berlangsung di Kantor Perbekel Desa Dalung. Hadir dalam kegiatan ini Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung Drs. IGN Ketut Sudiastawa beserta staf, Ka.Ur Perencanaan I Nyoman Alit Wiranata,S.H., beserta staf, Ka.Ur I Wayan Gede Trinia Wijaya, S.E., beserta staf, beserta seluruh kelian dinas se Desa Dalung yang hadir bergantian untuk memberikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan validasi terkait daftar pemilih sesuai data penduduk desa yang diberikan oleh kelian dinas se Desa Dalung setelah melakukan coklit beserta data dari KPUD atau Komisi Pemilihan Umum Daerah.  Kegiatan berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Pemilihan Perbekel Dalung 2022 yang sudah memasuki tahapan pemutakhiran dan validasi daftar pemilih sesuai data penduduk desa dan/atau data pemilih yang bersumber dari KPUD atau Komisi Pemilihan Umum Daerah yang terlaksana dari 28 hingga 30 April 2022. Hasil pemutakhiran ini nantinya akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara yang akan di umumkan pada 3 Mei hingga 5 Mei 2022.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Ketua Pemilihan Perbekel Dalung 2022 Ni Luh Ernawati, S.H yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa pemutakhiran yang dilakukan merupakan upaya yang ditempuh untuk melakukan validasi data calon pemilih. <em><strong>“Validasi yang dimaksud adalah pecatatan perubahan calon pemilih mulai dari umur minimun pemilih yang harus genap berusia 17 tahun, atau belum berumur 17 tahun tapi sudah pernah menikah,kemudia telah meninggal dunia,pindah domisili ke desa lain atau tidak terdaftar sebagai pemilih, jadi untuk memvalidasi itu dilakukan pemutakhiran, apakah dilakukan penambahan atau pengurangan tergangtung dari bagaimana kondisi dilapangan.”, ungkapnya.</strong></em> Dirinya juga menambahkan terkait coklit atau pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh kelian dinas se-Desa Dalung dikarenakan kelian dinas lebih memahami dan tahu tentang penduduknya.<em><strong> “ Jadi kita minta bantuan dari kelian dinas, dan hal ini juga sudah sesuai dengan peraturan bahwa merekalah yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran dan validasi data pemilih di daerahnya.”, imbuhnya.</strong></em> Pada akhir wawancara, wanita yang akrab dipanggil Luh Erwati   ini menyampaikan harapannya terkait dengan pelaksanaan pemutakhiran ini.<strong><em> “ Saya harap Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang merupakan hasil akhir daripada pemutakhiran dan validasi data ini adalah data yang valid yang sesuai dengan kondisi real yang ada di lapangan.”, pungkasnya. </em>(KIMDLG-007).</strong></p>
Pelaksanaan Pemutakhiran & Validasi Daftar Pemilih yang Bersumber dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Berjalan Lancar
29 Apr 2022